ANGGARAN DASAR
LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH
NAHDLATUL ULAMA RANTING DESA SITIREJO
MUKADIMAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Maha Benar Allah yang telah menurunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi
umat-Nya. Salah satu petunjuk
bagi manusia di dalam Al-Quran adalah perintah Allah tentang zakat yang
disandingkan dengan
perintah shalat sebanyak 27 kali. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Dibandingkan
dengan infaq lainnya, zakat adalah kewajiban harta utama yang dicintai Allah karena
merupakan kewajiban yang telah ditentukan Allah SWT. Agar zakat itu
dikelola dengan cara yang baik, maka perlu dibentuk lembaga amil zakat yang amanah dan
profesional.
Sebagai ormas
terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) terpanggil untuk mendirikan
sebuah lembaga yang menangani pengelolaan zakat mulai dari kegiatan perencanaan,
pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan serta pelaporan kepada publik,
maka didirikanlah lembaga amil zakat yang diberi nama Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah
Nadhlatul Ulama.
NU
CARE-LAZISNU merupakan lembaga pada PRNU yang berkhidmat dalam pengelolaan zakat, infaq, dan
shadaqah di mana keberadaannya disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Nahdlatul
Ulama (PCNU)
Nomor 546/SK/NUCARE/LAZISNU
PATI/II 2023 tentang Susunan Pengurus LAZISNU masa khidmat 2023-2025.
Visi NU CARE-LAZISNU
Bertekad
menjadi lembaga pengelola dana masyarakat (zakat, infaq, shadaqah, CSR, dan
dana sosial
lainnya) yang didayagunakan secara amanah dan profesional untuk kemandirian
umat.
Misi NUCARE-LAZISNU
- Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat,
infaq, dan shadaqah dengan rutin
dan tepat sasaran.
- Mengumpulkan/menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan
shadaqah secara profesional, amanah,transparan dan tepat sasaran.
- Menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengurangi problem kemiskinan dan membantu
kegiatan- kegiatan social.
Kebijakan Mutu NU CARE-LAZISNU
NU
CARE-LAZISNU merupakan lembaga pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah serta CSR
berskala nasional, yang
bertekad melakukan pencatatan penghimpunan secara akurat dan transparan serta
mengelola dan mendistribusikannya secara profesional, amanah dan akuntabel
dengan tujuan
mengangkat harkat sosial dan memberdayakan para mustahik. Untuk dapat mempertahankan
kepuasan dan kepercayaan para muzakki dan mustahik atas layanan NU CARE.
LAZISNU, akan
dilakukan tindakan perbaikan secara terus menerus atas potensi risiko yang muncul di
internal lembaga agar NU CARE-LAZISNU makin maju dan mampu memberdayakan diri dalam
setiap langkah dan waktu secara MANTAP : Modern, Akuntabel, Transparan, Amanah dan Profesional.
Tujuan dan Sasaran Mutu NU CARE-LAZISNU
- Memberikan pelayanan fundraising (penghimpunan) ZIS (Zakat, infaq
dan shadaqah) dan dana sosial
lainnya secara optimal kepada Muzakki/donatur.
- Menyalurkan dana fundraising (penghimpunan) kepada para mustahik
melalui program pemberdayaan
dan pendayagunaan.
- Melakukan pengukuran tingkat kepuasan mustahik dan muzaki.
- Meningkatkan mutu kerja Amil melalui program pelatihan agar lebih
professional, dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab.
- Melakukan perbaikan berkelanjutan (continual improvement) melalui
penerapan system manajemen
mutu di seluruh unit kerja NU CARE-LAZISNU.
Dalil dan dasar hukum
- Alquran Surat At-Taubah Ayat 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ
اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. ( QS. At-Taubah : 60 )
- Alquran Surat At-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ
لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ
عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari
harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka.
Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. ( QS. At-Taubah : 103 )
Manfaat Kegiatan Lazisnu
- Dapat mengurangi beban psikologis bagi
mustahiq;
- Meminimalisir sifat riya’ bagi muzakki;
- Muzaki dapat menyalurkan zakat/infaq/sodaqah
pada Lembaga yang tepat;
- Amilin (Lembaga Pengelola Zakat) dapat membuat
program pemberdayaan, sehingga mampu merubah nasib mustahiq menjadi
muzakki.
BAB I
Nama, Tempat, Waktu dan Sifat
Pasal 1
NAMA
Organisasi/Lembaga ini bernama Lembaga Amil Zakat, Infaq dan
Shodaqoh yang selanjutnya disebut LAZISNU.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
UPZIS NU CARE-LAZISNU bertempat di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di bawah
naungan Organisasi Nahdlatul Ulama tingkat Ranting Desa Sitirejo.
Pasal 3
WAKTU
UPZIS NU CARE-LAZISNU dibentuk pada tanggal dua puluh enam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga Masehi / tanggal sebelas bulan Rabiuts Tsani tahun seribu empat ratus empat puluh lima Hijriyah.
Pasal 4
SIFAT
- UPZIS NU CARE-LAZISNU Adalah Gerakan warga
Nahdliyin untuk mengumpulkan uang receh, yang manfaatnya untuk membantu
meringankan masalah-masalah sosial di masyarakat.
- UPZIS NU CARE-LAZISNU Keluarahan/Desa adalah Pengurus Ranting Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul
Ulama di tingkat Kelurahan/Desa. Memiliki tugas sebagai perwakilan UPZIS
NU CARE-LAZISNU Kecamatan yang berfungsi sebagai bagian dari UPZIS NU
CARE-LAZISNU Kecamatan.
- JPZIS NU CARE-LAZISNU adalah Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh, yaitu jejaring kultur Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari struktur NU CARE-LAZISNU pada setiap level.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
UPZIS NU CARE-LAZISNU berazaskan sebagai berikut :
Ø Amanah
Ø Kemanfaatan
Ø Keadilan
Ø Kepastian Hukum
Ø Terintegrasi
Ø Transparan
Pasal 6
TUJUAN
UPZIS NU CARE-LAZISNU bertujuan sebagai berikut :
- Membangkitkan kesadaran
Masyarakat untuk bersedekah;
- Mendorong setiap
MWC dan Ranting NU mempunyai dana cadangan dari shadaqah untuk membantu
warga;
- Identitas
jam’iyyah disetiap rumah warga Nahdliyin;
- Menghadirkan NU
dalam berbagai aspek kehidupan Nahdliyin
(Pendidikan/Kesehatan/Ekonomi/Bencana Alam );
- Membangun kemandirian Nahdliyin.
BAB III
PENUTUP
- Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Pengurus
Harian.
- Hal-hal yang
tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH
NAHDLATUL ULAMA RANTING DESA SITIREJO
BAB I
UMUM
Pasal 1
- Anggaran
Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar LAZISNU yang telah
disahkan dalam musker khusus Pengurus Harian LAZISNU tahun 2023.
- Anggaran Rumah Tangga ini
merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
LAZISNU.
BAB II
Pasal 2
PENGURUS HARIAN
SUSUNAN PENGURUS RANTING
LEMBAGA ZAKAT, INFAQ &
SHODAQOH NAHDLATUL ULAMA
DESA SITIREJO KECAMATAN
TAMBAKROMO KABUPATEN PATI
MASA KHIDMAT 2023 – 2025
Pasal 4
KEWAJIBAN
- Pengurus dan
anggota wajib mentaati peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Pengurus dan
anggota sanggup mengisi Kotak Infaq minimal Rp. 500 perhari
- Pengurus Menghadiri
Musker
- Pengurus Melaksanakan
segala keputusan yang telah diambil dalam musker
- Pengurus memelihara,
memajukan dan mengembangkan Kegiatan LAZISNU
- Pengurus memelihara
dan menjaga nama baik organisasi.
Pasal 5
H A K
- Pengurus dan anggota
berhak berbicara dalam Musker dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh
ranting
- Pengurus dan anggota berhak mendapatkan pelayanan administrasi
BAB III
Jenis,
Tahapan, Ketentuan, Strategi, Manajemen dan Kontrol
Pasal 6
JENIS
UPZIS NU CARE-LAZISNU Ada tiga jenis Koin NU :
- Koin Pasif yaitu kotak
infaq konvensional yang diletakan di musholla, toko atau tempat public
menunggu secara sukarela diisi oleh donator.
- Koin Aktif yaitu kotak
infaq konvensional yang diletakan dirumah-rumah warga dan secara aktif dan
rutin diambil petugas sesuai komitmen donator.
- Koin Digital adalah yang
komitmen menyumbang / infaq melalui transfer atau e-walet.
Pasal 7
TAHAPAN
TAHAPAN PERSIPAN
- Melengkapi
struktur (utamanya pelaksana/petugas) di masing-masing Ranting dan MWC.
- Sosialisasi kegiatan
Gerakan KOIN NU (MWC/Lembaga/Banom NU)
- Mendata kebutuhan
kaleng/kotak/dompet
- Petugas membagi
sekaligus mendata komitmen warga per bulannya.
- Membuka rekening
Bank di tingkat ranting dan MWC.
TAHAP PELAKSANAAN
- Pengumpulan dana
dari muzaki dilaksanakan setiap akhir bulan (minggu terakhir) oleh petugas
pengumpul.
- Petugas pengumpul
menghitung dan mencatat hasil penggalangan dana dari warga setiap awal
bulan.
- Pengurus melaporkan
perolehan penggalangan dana dan laporan penggunaannya dengan basis tiap RT
kepada masyarakat setiap bulan.
- Pengurus mendistribusikan
perolehan penggalangan dana sesuai program ranting/MWC;
- Mendokumentasikan
setiap kegiatan distribusi KOIN NU;
Pasal 8
KETENTUAN
- Petugas memiliki
buku induk untuk catatan pemilik kaleng/kotak dan perolehan;
- Hasil sedekah
KOIN NU tidak boleh dipinjam/dihutang;
- Hasil pengumpulan
KOIN didistribusikan sesuai prosentasi berikut ini :
- 70%
untuk kesejahteraan warga Nahdliyin di ranting termasuk biaya
operasional;
- 10% dikelola LAZISNU MWC NU untuk program berskala Kecamatan, seperti pengadaan Mobil Layanan Umat;
- 10% Untuk Pengumpul;
- 5% Untuk kas Ranting NU.
- 5% untuk badan otonom NU.
Pasal 9
STRATEGI
- Langkah awal
LAZISNU mendata calon munfiqin tiap ranting yang kira-kira mampu mengisi
kaleng KOIN minimal Rp. 500 tiap hari;
- Kaleng KOIN tiap
satu bulan sekali (kondisional) dibuka di hadapan donator, dihitung dan
dicatat dengan tertib ditandatangani donator terkait;
- Petugas pengumpul
melaporkan/menyetorkan penggalangan dana kepada bendahara setiap awal bulan;
Pasal 10
MANAJEMEN
- PC NU Pati membuat struktur tim koin yang bekerja
dilapangan, operasionalnya dibawah kendali LAZISNU Pati;
- LAZISNU membuat
kartu pengendali yang mencatat data setiap donator dan setiap transaksi
(pengambilan koin dan kaleng) dan tiap penyetoran ditiap tingkatan;
- Kartu pengendali
dibuat ditiap level dari Ranting sampai dengan Cabang;
- Tim-tim
menyetorkan dana yang terkumpul dan melaporkannya secara rutin setiap
bulan kepada Pengrus Ranting NU;
- Dana UPZIS
Ranting yang terkumpul harus disimpan di Bank hanya bisa diambil oleh
ketua UPZIS Ranting dan Bendahara. Dana tunai secukupnya disimpan oleh
bendahara untuk keperluan pemberian donasi mendadak dan darurat. Pola
seperti itu juga berlaku untuk MWC;
- Diadakan control,
supervise dan evaluasi secara rutin tiap bulan/triwulan sesuai kebutuhan;
Pasal 11
KONTROL
- LAZISNU dan PC NU berkewajiban melakukan control
akuntansi / pembukuan dan pembinaan personal dan organisasi hingga makin
modern dan efektif;
- Jika diperlukan
bisa meminta bantuan akuntan public untuk menjamin keamanan dana
Masyarakat yang terkumpul;
BAB V
RAGAM
METODE PENGGALANGAN
TUNAI
Ø Konvensional (KOIN NU, ZIS di Konter, JPZIS)
NON
TUNAI
Ø Transfer
BAB VI
PENGELOLAAN,
PENDITRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN
Pasal 13
ASAS
Ø Amanah
Ø Kemanfaatan
Ø Keadilan
Ø Kepastian Hukum
Ø Terintegrasi
Ø Transparan
Pasal 14
PRINSIP
Ø Skala Prioritas
Ø Keadilan
Ø Pemerataan
Ø Kewilayahan
Pasal 15
TUJUAN
Sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan penanggulangan kemiskinan serta kemandirian umat.
Pasal 16
KAIDAH
Ø
Diberikan
kepada semua mustahiq
Ø Tidak wajib menyamaratakan alokasi kepada seluruh
asnaf
Ø Golongan fakir miskin adalah sasaran pertama
Ø Memprioritaskan mazhab Syafi’I dalam pengambilan hukum Zakat.
Pasal 17
LARANGAN
Ø Penyaluran berdasarkan kepentingan pribadi
Ø Menyimpan dana ZIS terlalu lama
Ø Dana dibungakan dibank untuk kepentingan pribadi
Ø Biaya operasional terlalu besar melebihi 10%
Ø Tidak sesuai SOP
BAB VIII
PENUTUP
- Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Pengurus
Harian.
- Hal-hal yang
tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Standart
Operasional Prosedur (SOP), dan pengaturan tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

0 Komentar