Ad Code

LAZISNU RANTING SITIREJO -

AD ART NU CARE-LAZISNU DESA SITIREJO


ANGGARAN DASAR
LAZISNU
DESA SITIREJO
KECAMATAN TAMBAKROMO
KABUPATEN PATI

ANGGARAN DASAR

LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH

NAHDLATUL ULAMA RANTING DESA SITIREJO

MUKADIMAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Maha Benar Allah yang telah menurunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat-Nya. Salah satu petunjuk bagi manusia di dalam Al-Quran adalah perintah Allah tentang zakat yang disandingkan dengan perintah shalat sebanyak 27 kali. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Dibandingkan dengan infaq lainnya, zakat adalah kewajiban harta utama yang dicintai Allah karena merupakan kewajiban yang telah ditentukan Allah SWT. Agar zakat itu dikelola dengan cara yang baik, maka perlu dibentuk lembaga amil zakat yang amanah dan profesional.

Sebagai ormas terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) terpanggil untuk mendirikan sebuah lembaga yang menangani pengelolaan zakat mulai dari kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan serta pelaporan kepada publik, maka didirikanlah lembaga amil zakat yang diberi nama Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nadhlatul Ulama.

NU CARE-LAZISNU merupakan lembaga pada PRNU yang berkhidmat dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di mana keberadaannya disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nomor 546/SK/NUCARE/LAZISNU PATI/II 2023 tentang Susunan Pengurus LAZISNU masa khidmat 2023-2025.

Visi NU CARE-LAZISNU

Bertekad menjadi lembaga pengelola dana masyarakat (zakat, infaq, shadaqah, CSR, dan dana sosial lainnya) yang didayagunakan secara amanah dan profesional untuk kemandirian umat.

Misi NUCARE-LAZISNU

  1. Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, infaq, dan shadaqah dengan rutin dan tepat sasaran.
  2. Mengumpulkan/menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan shadaqah secara profesional, amanah,transparan dan tepat sasaran.
  3. Menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengurangi problem kemiskinan dan membantu kegiatan- kegiatan social.

Kebijakan Mutu NU CARE-LAZISNU

NU CARE-LAZISNU merupakan lembaga pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah serta CSR berskala nasional, yang bertekad melakukan pencatatan penghimpunan secara akurat dan transparan serta mengelola dan mendistribusikannya secara profesional, amanah dan akuntabel dengan tujuan mengangkat harkat sosial dan memberdayakan para mustahik. Untuk dapat mempertahankan kepuasan dan kepercayaan para muzakki dan mustahik atas layanan NU CARE.

LAZISNU, akan dilakukan tindakan perbaikan secara terus menerus atas potensi risiko yang muncul di internal lembaga agar NU CARE-LAZISNU makin maju dan mampu memberdayakan diri dalam setiap langkah dan waktu secara MANTAP : Modern, Akuntabel, Transparan, Amanah dan Profesional.

Tujuan dan Sasaran Mutu NU CARE-LAZISNU

  1. Memberikan pelayanan fundraising (penghimpunan) ZIS (Zakat, infaq dan shadaqah) dan dana sosial lainnya secara optimal kepada Muzakki/donatur.
  2. Menyalurkan dana fundraising (penghimpunan) kepada para mustahik melalui program pemberdayaan dan pendayagunaan.
  3. Melakukan pengukuran tingkat kepuasan mustahik dan muzaki.
  4. Meningkatkan mutu kerja Amil melalui program pelatihan agar lebih professional, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
  5. Melakukan perbaikan berkelanjutan (continual improvement) melalui penerapan system manajemen mutu di seluruh unit kerja NU CARE-LAZISNU.

Dalil dan dasar hukum

  1. Alquran Surat At-Taubah Ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. ( QS. At-Taubah : 60 )

  1. Alquran Surat At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. ( QS. At-Taubah : 103 )

Manfaat Kegiatan Lazisnu

  1. Dapat mengurangi beban psikologis bagi mustahiq;
  2. Meminimalisir sifat riya’ bagi muzakki;
  3. Muzaki dapat menyalurkan zakat/infaq/sodaqah pada Lembaga yang tepat;
  4. Amilin (Lembaga Pengelola Zakat) dapat membuat program pemberdayaan, sehingga mampu merubah nasib mustahiq menjadi muzakki.

BAB I

Nama, Tempat, Waktu dan Sifat

Pasal 1

NAMA

Organisasi/Lembaga ini bernama Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang selanjutnya disebut LAZISNU.

Pasal 2

TEMPAT KEDUDUKAN

UPZIS NU CARE-LAZISNU bertempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di bawah naungan Organisasi Nahdlatul Ulama tingkat Ranting Desa Sitirejo.

Pasal 3

WAKTU

UPZIS NU CARE-LAZISNU dibentuk pada tanggal dua puluh enam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga Masehi / tanggal sebelas bulan Rabiuts Tsani tahun seribu empat ratus empat puluh lima Hijriyah.

Pasal 4

SIFAT

  1. UPZIS NU CARE-LAZISNU Adalah Gerakan warga Nahdliyin untuk mengumpulkan uang receh, yang manfaatnya untuk membantu meringankan masalah-masalah sosial di masyarakat.
  2. UPZIS NU CARE-LAZISNU Keluarahan/Desa adalah Pengurus Ranting Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama di tingkat Kelurahan/Desa. Memiliki tugas sebagai perwakilan UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan yang berfungsi sebagai bagian dari UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan.
  3. JPZIS NU CARE-LAZISNU adalah Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh, yaitu jejaring kultur Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari struktur NU CARE-LAZISNU pada setiap level.

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5

AZAS

UPZIS NU CARE-LAZISNU berazaskan sebagai berikut :

Ø  Amanah

Ø  Kemanfaatan

Ø  Keadilan

Ø  Kepastian Hukum

Ø  Terintegrasi

Ø  Transparan

Pasal 6

TUJUAN

UPZIS NU CARE-LAZISNU bertujuan sebagai berikut :

  1. Membangkitkan kesadaran Masyarakat untuk bersedekah;
  2. Mendorong setiap MWC dan Ranting NU mempunyai dana cadangan dari shadaqah untuk membantu warga;
  3. Identitas jam’iyyah disetiap rumah warga Nahdliyin;
  4. Menghadirkan NU dalam berbagai aspek kehidupan Nahdliyin (Pendidikan/Kesehatan/Ekonomi/Bencana Alam );
  5. Membangun kemandirian Nahdliyin.

BAB III

PENUTUP

  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Pengurus Harian.
  2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musker Khusus Pengurus Harian LAZISNU di Sitirejo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, pada hari Minggu tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LAZISNU
DESA SITIREJO
KECAMATAN TAMBAKROMO
KABUPATEN PATI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH

NAHDLATUL ULAMA RANTING DESA SITIREJO

BAB I

UMUM

Pasal 1

  1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar LAZISNU yang telah disahkan dalam musker khusus Pengurus Harian LAZISNU tahun 2023.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LAZISNU. 

BAB II

K E A N G G O T A A N

Pasal 2

PENGURUS HARIAN

SUSUNAN PENGURUS RANTING

LEMBAGA ZAKAT, INFAQ & SHODAQOH NAHDLATUL ULAMA

DESA SITIREJO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI

MASA KHIDMAT 2023 – 2025

Pasal 4

KEWAJIBAN

  1. Pengurus dan anggota wajib mentaati peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Pengurus dan anggota sanggup mengisi Kotak Infaq minimal Rp. 500 perhari
  3. Pengurus Menghadiri Musker
  4. Pengurus Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam musker
  5. Pengurus memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan LAZISNU
  6. Pengurus memelihara dan menjaga nama baik organisasi.

Pasal 5

H A K

  1. Pengurus dan anggota berhak berbicara dalam Musker dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh ranting
  2. Pengurus dan anggota berhak mendapatkan pelayanan administrasi

BAB III

Jenis, Tahapan, Ketentuan, Strategi, Manajemen dan Kontrol

Pasal 6

JENIS

UPZIS NU CARE-LAZISNU Ada tiga jenis Koin NU :

  1. Koin Pasif yaitu kotak infaq konvensional yang diletakan di musholla, toko atau tempat public menunggu secara sukarela diisi oleh donator.
  2. Koin Aktif yaitu kotak infaq konvensional yang diletakan dirumah-rumah warga dan secara aktif dan rutin diambil petugas sesuai komitmen donator.
  3. Koin Digital adalah yang komitmen menyumbang / infaq melalui transfer atau e-walet.

Pasal 7

TAHAPAN

TAHAPAN PERSIPAN

  1. Melengkapi struktur (utamanya pelaksana/petugas) di masing-masing Ranting dan MWC.
  2. Sosialisasi kegiatan Gerakan KOIN NU (MWC/Lembaga/Banom NU)
  3. Mendata kebutuhan kaleng/kotak/dompet
  4. Petugas membagi sekaligus mendata komitmen warga per bulannya.
  5. Membuka rekening Bank di tingkat ranting dan MWC.

TAHAP PELAKSANAAN

  1. Pengumpulan dana dari muzaki dilaksanakan setiap akhir bulan (minggu terakhir) oleh petugas pengumpul.
  2. Petugas pengumpul menghitung dan mencatat hasil penggalangan dana dari warga setiap awal bulan.
  3. Pengurus melaporkan perolehan penggalangan dana dan laporan penggunaannya dengan basis tiap RT kepada masyarakat setiap bulan.
  4. Pengurus mendistribusikan perolehan penggalangan dana sesuai program ranting/MWC;
  5. Mendokumentasikan setiap kegiatan distribusi KOIN NU;

Pasal 8

KETENTUAN

  1. Petugas memiliki buku induk untuk catatan pemilik kaleng/kotak dan perolehan;
  2. Hasil sedekah KOIN NU tidak boleh dipinjam/dihutang;
  3. Hasil pengumpulan KOIN didistribusikan sesuai prosentasi berikut ini :
    1. 70% untuk kesejahteraan warga Nahdliyin di ranting termasuk biaya operasional;
    2. 10% dikelola LAZISNU MWC NU untuk program berskala Kecamatan, seperti pengadaan Mobil Layanan Umat;
    3. 10% Untuk Pengumpul;
    4. 5% Untuk kas Ranting NU.
    5. 5% untuk badan otonom NU.

Pasal 9

STRATEGI

  1. Langkah awal LAZISNU mendata calon munfiqin tiap ranting yang kira-kira mampu mengisi kaleng KOIN minimal Rp. 500 tiap hari;
  2. Kaleng KOIN tiap satu bulan sekali (kondisional) dibuka di hadapan donator, dihitung dan dicatat dengan tertib ditandatangani donator terkait;
  3. Petugas pengumpul melaporkan/menyetorkan penggalangan dana kepada bendahara setiap awal bulan;

Pasal 10

MANAJEMEN

  1. PC NU Pati membuat struktur tim koin yang bekerja dilapangan, operasionalnya dibawah kendali LAZISNU Pati;
  2. LAZISNU membuat kartu pengendali yang mencatat data setiap donator dan setiap transaksi (pengambilan koin dan kaleng) dan tiap penyetoran ditiap tingkatan;
  3. Kartu pengendali dibuat ditiap level dari Ranting sampai dengan Cabang;
  4. Tim-tim menyetorkan dana yang terkumpul dan melaporkannya secara rutin setiap bulan kepada Pengrus Ranting NU;
  5. Dana UPZIS Ranting yang terkumpul harus disimpan di Bank hanya bisa diambil oleh ketua UPZIS Ranting dan Bendahara. Dana tunai secukupnya disimpan oleh bendahara untuk keperluan pemberian donasi mendadak dan darurat. Pola seperti itu juga berlaku untuk MWC;
  6. Diadakan control, supervise dan evaluasi secara rutin tiap bulan/triwulan sesuai kebutuhan;

Pasal 11

KONTROL

  1. LAZISNU dan PC NU berkewajiban melakukan control akuntansi / pembukuan dan pembinaan personal dan organisasi hingga makin modern dan efektif;
  2. Jika diperlukan bisa meminta bantuan akuntan public untuk menjamin keamanan dana Masyarakat yang terkumpul;

Harus dipastikan bahwa setiap perolehan KOIN tercatat dengan baik dan dipergunakan sesuai ketentuan Pilar Zakat NU.

BAB V

RAGAM METODE PENGGALANGAN

TUNAI

Ø  Konvensional (KOIN NU, ZIS di Konter, JPZIS)

NON TUNAI

Ø  Transfer

BAB VI

PENGELOLAAN, PENDITRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN

Pasal 13

ASAS

Ø  Amanah

Ø  Kemanfaatan

Ø  Keadilan

Ø  Kepastian Hukum

Ø  Terintegrasi

Ø  Transparan

Pasal 14

PRINSIP

Ø  Skala Prioritas

Ø  Keadilan

Ø  Pemerataan

Ø  Kewilayahan

Pasal 15

TUJUAN

Sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan penanggulangan kemiskinan serta kemandirian umat.

Pasal 16

KAIDAH

Ø  Diberikan kepada semua mustahiq

Ø  Tidak wajib menyamaratakan alokasi kepada seluruh asnaf

Ø  Golongan fakir miskin adalah sasaran pertama

Ø  Memprioritaskan mazhab Syafi’I dalam pengambilan hukum Zakat.

Pasal 17

LARANGAN

Ø  Penyaluran berdasarkan kepentingan pribadi

Ø  Menyimpan dana ZIS terlalu lama

Ø  Dana dibungakan dibank untuk kepentingan pribadi

Ø  Biaya operasional terlalu besar melebihi 10%

Ø  Tidak sesuai SOP

BAB VIII

PENUTUP

  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Pengurus Harian.
  2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Standart Operasional Prosedur (SOP), dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musker Khusus Pengurus Harian LAZISNU di Sitirejo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, pada hari Minggu tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

LAZISNU RANTING SITIREJO -